1.Ternyata Narkoba ini Bukan jenis Flakka
BNN menjelaskan bahwa pil PCC bukanlah jenis Flakka.Flakka memiliki kandungan yang berbeda dengan kandungan dalam pil PCC.Pil ini biasanya dikomsumsi untuk menghilangkan rasa sakit.Ada juga sebagian yang digunakan untuk obat sakit jantung.
2.Harus izin dan resep dokter
Pengunaan pil PCC ini rupanya tidak boleh sembarangan.Pasalnya,pil ini tidak diperjualbelikan ecara bebas.Bila ingin mengomsumsi,harus dengan izin dan sesuai resep dokter
4.Bentuk Obat
Ternyata PCC tidak diberikan dalam bentuk pil saja.Dikutip dari kompas.com,sejumlah korban di kendari yang masih sadar mengatakn bahwa mendapatkan barang tersebut dari sumber yang berbeda.Ada yang dalam bentuk minuman energi,bir,atau minuman lain yang mungkin telah dicampur dengan PCC.
5.Efek samping obat
Pil PCC ini memiliki efek yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa izin dokter.Efek dari menelan pil ini dapat menyebabkan kejang-kejang,mual-mual,dan seluruh badan merasa sakit.Selain itu mengonsumsi pil ini dapat membuat seseorang mengalami ganguan mental,hingga di bawa kerumahsakit jiwa.Gejala yang ditimbulkan yakni bermuka merah,berhalusinasi,mengamuk,hingga tak sadarkan diri.
6.Sedangkan kasus pil PCC di kendari yang kebanyakan korbanya anak-anak kecil.jenis Pil ini di pastikan berbeda karena keterangan dari para korban mereka hanya menelan satu sampai dua tablet pil PCC.Sedangkan dari keterangan dokkter seseorang anak berusia kurang lebih bangku sekolah SMP bisa menjadikan efek seperti itu di tubuhnya minimal harus menelan 20 tablet pil PCC sekali minum.karena pil PCC mengandung Paracetamol,Cafein dan Carisoprodol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dan beri masukan