iklan banner

Jumat, 16 Februari 2018

Orang gaguan jiwa di aniyaya karena di tuduh PKI

GreenNawang - kesalahan yang jelas, seorang pria yang sedang jalan dianiaya, karena dituduh PKI. Kekerasan fisik yang dialami korban berlangsung di Kampung Deyeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 04.05 WIB.Saat dianiaya, ada yang merekam hingga sempat viral di akun media sosial Facebook bahkan WhatsApp.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyeledikan atas viralnya vidio tersebut. Hasilnya, tidak ada sangkut pautnya korban dengan PKI.“Benar ada seorang pria yang dituduh sebagai komunis diperlakukan secara kasar di Cileungsi, Kabupaten Bogor,”kata AKBP Dicky.
Kapolres Bogor bersama Dandim 0621 dan MUI Kabupaten Bogor melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut.Hasil penyelidikan, korban adalah seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan. Korban juga bukan berasal dari Bogor, melainkan dari daerah Pemalang.
“Kami sudah mengamankan 6 orang, 2 orang diantaranya adalah penyebar video tersebut di akun media sosial. Salah satunya adalah orang yang melakukan penghasutan dan menyebutkan bahwa korban menganut faham ideologi PKI. 4 orang diantaranya adalah orang yang berada di TKP,”kata AKBP Dicky.
Kapolres menegaskan, agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dan main hakim sendiri.
“Silahkan laporkan ke polisi, apabila ada yang mencurigakan. Masyarakat tidak mudah tulis menulis ataupun memposting yang merugikan orang lain yang tidak diketahui kebenarannya,”paparnya.
“Kami melakukan penelusuran bahwa penangkapan antek-antek PKI itu tidak ada,” katanya menegaskan.
Dari pemeriksaan sementara, enam pelaku yang ditangkap kurang dari 24 jam mengaku, viralnya vidio tersebut, merupakan setingan dan karangan sendiri.
“Kami tegaskan, tidak ada dari pemeriksaan saksi-saksi yang mengindikasi bahwa bersangkutan adalah antek PKI yang sempat diviralkan tersebut. Karena kemudian hal yang viral ini membuat keresahan dari masyarakat, banyak sekali masyarakat serta ulama yang meminta agar Polisi, MUI dan TNI melakukan klarifikasi kasus-kasus tersebut,” terang Kapolres.
Penyebar isu SARA dan kebencian ataupun pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat dengan undang-undang ITE yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
“Maka jangan sekali-kali bermain-main dengan media sosial karena sudah banyak kasus sengketa perorangan itu juga terjadi akibat media sosial. Maka saya himbau agar masyarakat lebih berhati-hati,”tandas AKBP Dicky.
(yopi/sir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

berkomentarlah dan beri masukan