Diperkirakan kata 'cecak' berasal dari suara hewan tersebut.dengan suara cak'cak'cak.Dengan ini bisa dikatakan bahwa kata ini merupakan sebuah onomatope.
@ Cecak tembok (latin Cosymbotus platyurus).yang kerap ditemui di tembok-tembok rumah dan sela-sela atap.Cecak ini bertubuh pipih lebar,berekor lebar dengan jumbai-jumbai halus di tepinya.bila diamati di tangan,dari sisi bawah akan terlihat adanya lipatan kulit agak lebar disisi perut dan dibelakang kaki.
@ Cecak kayu(Hemidayctylus frenatus),yang bertubuh lebih kurus.Ekornya bulat dengan enam deret tonjolan kulit serupa duri,yang memanjang dari pangkal ke ujung ekor.Cecak kayu lebih menyukai tingal di pohon-pohon di dalam rumah atau di bagian rumah yang berkayu seperti atap.Terkadang didapati bersama cecak tembok didinding luar rumah dekat lampu,namun umumnya kalah bersaing dalam memperoleh makanan.
@ Cecak gula(Gehyra mutilata)bertubuh lebih kecil.dengan kepala membulat dan warna kulit transparan serupa daging.Crcak ini sering ditemui disekitar dapur,kamar mandi dan lemari makan.mencari butir-butir nasi atau gula yang menjadi kesukaanya.Sering pula ditemukan tengelam di gelas kopi kita.
@ Cecak batu(Cyrtodactylus marmoratus)
Ini perkecualian ya Gan... Cecak terbang(Draco SPP).sevetulnya bukan cecak(suku Gekkonidae)melainkan termasuk suku kadal agamid(agamidae),seperti halnya bunglon.
Makanan dan habitat Cecak biasa memakan seranga dan terutama nyamuk.Biasanya cecak hidup didinding dan atap rumah.Didalam cecak biasanya hidup di tempat-tempat teduh.
Cecak dalam kepercayaan umat hindu orang bali.adalah manifestasi dari Dewi Saraswati.yaitu dewi yang melindungi bicara dan tulian.
ADA lagi ni masukan cecak ternyata bisa buat obat dan khasiat nya kira-kira seperti ini.
# mengatasi masalah penyakit kulit seperti bisul,korengan dll
# Menyembuhkan epilepsi.
# Mengobati Stroke
# Mengeluarkan angin/perut kembung/begah.
# Menecegah penyakit kelenjar
# Menghilangkan kejang
dll
Seperti itu diskripsinya selama hewan itu tidak dilindungi UUD di negara kita.bisa memanfaaat kan nya unutuk pengobatan.dan jangan coba2 anda membunuh hewan yang sudah di amandemen UUD akbiatnya bisa di pidana.sekian dulu dan terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
berkomentarlah dan beri masukan